Banda Aceh - ketua komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mita Kapolda Aceh tangkap pelaku atau oknum penambang emas ilegal dan batu hijau dalam wilayah hukum Aceh Selatan, diduga Pengusaha Tambang tanpa memiliki izin usaha pertambangan IUP di lokasi nya terletak di gunung Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan
Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab meneruskan pengaduan/ laporan Masyarakat Setempat, menurut keterangan dari masyarakat pihak pelaku penambang emas dan batu hijau yang sudah meresahkan Masyarakat. Pada media ini tanggal 16/02/2023.
Kemudian Ibnu menambahkan pelaku penambang di lokasi tersebut sampai saat ini masih mengunakan alat berat, bahkan atas perbuatannya oknum pelaku usaha pertambangan ilegal, ini mengakibatkan berdampak merusak hutan bisa mengakibatkan banjir dan longsor. Katanya
Namun Ibnu mangatakan atas pelaku usaha tambang emas ilegal ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan sudah bertentangan dengan undangan undangan yang berlaku apabila tidak kantongi IUP. bunyi pasal 158 KUHAP, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar. ucapnya
Ibnu menyarankan sebenarnya setiap orang wajib dapat atau memiliki IUP sampai pada tahap eksplorasi sesuai luas, siapapun mereka setiap melakukan kegiatan operasi produksi wajib juga selesaikan hak dan kewajiban. Sebab pentingnya instansi Pemerintah terkait, "seharusnya dapat melakukan mediasi dan bimbingan terhadap masyarakat Aceh. Sehingga mereka yang hobbinya dalam penambangan emas dan batu-batuan tidak salah buat, bagaimana supaya masyarakat Aceh tidak terjerat pidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160." Tutupnya [Rec]