Kota Sabang - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000.- (Empat Miliar Depalan Ratus Lima Juta Rupiah).Adapun kegiatan penggeledahan ini di lakukan, setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022. Lalu Pengeledahan turut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang CHOIRUN PARAPAT SH. MH mengatakan pada media ini hari Rabu 24 Agustus 2022.
Bahwa yang mana pada penggeledahan tersebut, telah di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020. Ucapnya
Namun pada kesempatan itu Kajari Sabang mengatakan “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik, karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka”. Katanya
Sementara Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti. tutupnya [•]