BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Ayu Candra Febiola Nazuar, mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara virtual, dari Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat 12 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 12 April dan di undangkan oleh Presiden RI pada 9 Mei 2022 lalu. Pengesahan UU itu merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengatakan, dalam UU Dasar 1945 Republik Indonesia telah disampaikan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ayu Bintang Yoga mengatakan, jika menilik kembali dari UUD 1945 itu, maka negara berpandangan bahwa segala tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual adalah sebuah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta bentuk diakriminasi yang harus dihapuskan.
Maka itu, jaminan konstitusi itu perlu dilakukan negara, dengan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga negara dari ancaman ketakutan, penyiksaan, diskriminasi yang merendahkan harkat martabat manusia termasuk di dalamnya kekerasan seksual.
Sejalan dengan hal itu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari 5 prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang telah di mandatkan kepada Kementerian PPPA.
“Kita lihat sekarang masih menjadi keprihatinan kita, bahwa bentuk kasus kekerasan semakin berkembang dan kwantitasnya semakin meningkat pula. Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak dilaporkan,” katanya.
Ia menuturkan, UU TPKS ini ibarat angin segar bagi segenap wanita dan anak yang rentan terhadap kekerasan seksual. Karena UU ini merupakan lex spesialis atau aturan khusus yang dapat memberikan perlindungan intensif bagi korban kerasan seksual dari hulu hingga hilir.
Lebih lanjut, serta menjadi hukum yang dapat mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan seksual, kemudian cara menangani, melindungi dan memulihkan korban serta tata pelaksanaan penegakan hukum bagi korban, rehabilitasi bagi pelaku, serta menjamin ketidak terulangan kekerasan seksual.
“UU ini akan memberikan perlindungan bagi korban dan penambahan hukum bagi aparat penegakan hukum yang tidak di atur dalam KUHP, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Ayu Bintang menambahkan, pengesahan UU TPKS ini memiliki arti penting dalam penguatan tanggung jawab bersama untuk mencegah, menangani, serta melindungi korban kasus asusila secara komprehensif.
Karena itu, ia meminta semua pihak mulai dari TP -PKK hingga pemuda-pemudi Indonesia agar dapat memahami implementasi UU TPKS ini dengan sungguh-sungguh guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual